Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan
pengeluaran Negara untuk suatu masa tertentu, biasanya satu tahun. rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis
dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama
satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan
APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus memenuhi
fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang
digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD
daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU
(Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti
Aceh dan Papua).
Perhitungan APBN
Kebijakan fiskal tercermin
pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh
pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan
bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional
(tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka
pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to
consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk
lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN
defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar
15 satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka : Dengan Tax sebesar 10
satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
Dengan G sebesar 15
satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional
sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara
umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak
pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan
(bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari
APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari
sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya,
walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan
anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda
dengan
sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada
sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara,
departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara
langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.